ASPEK.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan tersebut, perkara mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya kini memasuki tahap penuntutan sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (30/9/2026).
Anang mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti selama proses penyidikan. Sebanyak 233 saksi dan empat ahli telah diperiksa.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Enam Tersangka
Enam tersangka yang dilimpahkan dalam tahap II terdiri atas tiga mantan petinggi BGN, seorang pejabat BGN, serta dua pihak lainnya.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan terhadap enam tersangka tersebut. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP. ([suara.com][2])
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, Dadan Hindayana Cs selanjutnya akan menghadapi proses pembuktian di persidangan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka mulai mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Anang menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10 triliun. “Kurang lebih 10 triliun, kurang lebih, ya,” imbuhnya.
Satu tersangka lain, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Andri merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.
Kerugian Negara
Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.
“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.
“BPKP (yang menghitung),” jawab Anang. []
















