• Latest
  • Trending
Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Setujui RUU APBN 2027 Disahkan Jadi UU

Bandara Dhoho Kediri Resmi Dikelola Penuh Anak Usaha Gudang Garam

Bandara Dhoho Kediri Resmi Dikelola Penuh Anak Usaha Gudang Garam

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Rupiah Kembali ke Rp 18.000 Per Dolar AS

172 Mahasiswa PPDS Universitas Airlangga Keracunan Massal

172 Mahasiswa PPDS Universitas Airlangga Keracunan Massal

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Kembali Turun, Buyback Anjlok Rp 47 Ribu

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

5 WN Malaysia Ditangkap Bawa 5 Kg Etomidate dalam Sepatu di Soetta

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Tembus Rp 18.000 Lagi Pagi Ini

Respons Tan Cheng Hoe Usai Malaysia Gagal Tundukkan 10 Pemain Indonesia

Respons Tan Cheng Hoe Usai Malaysia Gagal Tundukkan 10 Pemain Indonesia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
September 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Antara

ASPEK.ID, SEMARANG – Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang yang dikumpulkan mencapai Rp568 juta dan disebut digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forkopimda.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hidayat Nurudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hidayat dalam persidangan.

BacaJuga

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

DPR Setujui RUU APBN 2027 Disahkan Jadi UU

Bandara Dhoho Kediri Resmi Dikelola Penuh Anak Usaha Gudang Garam

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

JPU juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dalam perkara tersebut.

Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

THR untuk Pejabat Forkopimda

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap Syamsul memerintahkan Sadmoko menyiapkan sejumlah uang yang disebut akan diberikan sebagai THR kepada pejabat Forkopimda Cilacap saat Lebaran.

Syamsul kemudian meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan uang. Dari permintaan tersebut, terkumpul total Rp568 juta.

“Memaksa para kepala OPD untuk memberikan uang senilai total Rp568 juta yang akan dipergunakan untuk THR Forkopimda,” ujar jaksa.

Uang yang terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam tas bingkisan. Masing-masing bingkisan telah diberi kode sesuai nama pejabat yang menjadi penerima.

Jaksa menyebut sejumlah pejabat yang masuk dalam daftar penerima, di antaranya kapolres, dandim, danlanal, kasat di Polres, kajari, kasi di Kejari, ketua Pengadilan Agama, serta ketua Pengadilan Negeri.

Jaksa menilai Syamsul secara yuridis telah menerima uang tersebut karena seluruh dana yang dikumpulkan telah berada dalam kendalinya.

“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” kata jaksa.

Dituntut Cabut Hak Politik

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa meminta hak politik Syamsul dicabut selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut mempertimbangkan posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat serta memiliki kewenangan dalam pemerintahan daerah.

Jaksa menyebut pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah jabatan publik di lingkungan eksekutif Pemkab Cilacap atau jabatan publik lainnya dijalankan oleh orang yang pernah dihukum karena tindak pidana korupsi.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sekda Cilacap Dituntut 4 Tahun

Dalam perkara yang sama, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono juga dituntut jaksa. Namun, tuntutannya lebih rendah dibandingkan Syamsul, yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Octavianta dalam sidang yang sama.

Sadmoko juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Sadmoko adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sadmoko belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.

JPU KPK Hidayat Nurdin mengatakan status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan sehingga tuntutan hukumannya lebih rendah.

“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, keterkaitan perkara Syamsul dan Sadmoko tidak hanya didasarkan pada keterangan Sadmoko. Keterangan tersebut dinilai bersesuaian dengan keterangan Ferry Adhi Dharma, para kepala OPD, serta sejumlah asisten Pemkab Cilacap.

“Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, kemudian saksi-saksi kepala-kepala OPD dan para asisten. Itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian,” katanya.

Sebelumnya, Syamsul didakwa memeras sejumlah pejabat Pemkab Cilacap untuk mengumpulkan uang Rp568 juta. Dalam persidangan terungkap adanya keberatan dari sejumlah pejabat ketika diminta mengumpulkan uang yang disebut untuk kebutuhan THR.

Dana tersebut dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di tangan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

ASPEK.ID, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berkisar Rp6,3...

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan untuk merancang model...

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

ASPEK.ID, JAKARTA - Komite IV DPD RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In