ASPEK.ID, SEMARANG – Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang yang dikumpulkan mencapai Rp568 juta dan disebut digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forkopimda.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hidayat Nurudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hidayat dalam persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
JPU juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dalam perkara tersebut.
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
THR untuk Pejabat Forkopimda
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap Syamsul memerintahkan Sadmoko menyiapkan sejumlah uang yang disebut akan diberikan sebagai THR kepada pejabat Forkopimda Cilacap saat Lebaran.
Syamsul kemudian meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan uang. Dari permintaan tersebut, terkumpul total Rp568 juta.
“Memaksa para kepala OPD untuk memberikan uang senilai total Rp568 juta yang akan dipergunakan untuk THR Forkopimda,” ujar jaksa.
Uang yang terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam tas bingkisan. Masing-masing bingkisan telah diberi kode sesuai nama pejabat yang menjadi penerima.
Jaksa menyebut sejumlah pejabat yang masuk dalam daftar penerima, di antaranya kapolres, dandim, danlanal, kasat di Polres, kajari, kasi di Kejari, ketua Pengadilan Agama, serta ketua Pengadilan Negeri.
Jaksa menilai Syamsul secara yuridis telah menerima uang tersebut karena seluruh dana yang dikumpulkan telah berada dalam kendalinya.
“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” kata jaksa.
Dituntut Cabut Hak Politik
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa meminta hak politik Syamsul dicabut selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut mempertimbangkan posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat serta memiliki kewenangan dalam pemerintahan daerah.
Jaksa menyebut pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah jabatan publik di lingkungan eksekutif Pemkab Cilacap atau jabatan publik lainnya dijalankan oleh orang yang pernah dihukum karena tindak pidana korupsi.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Sekda Cilacap Dituntut 4 Tahun
Dalam perkara yang sama, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono juga dituntut jaksa. Namun, tuntutannya lebih rendah dibandingkan Syamsul, yakni 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Octavianta dalam sidang yang sama.
Sadmoko juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Sadmoko adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sadmoko belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.
JPU KPK Hidayat Nurdin mengatakan status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan sehingga tuntutan hukumannya lebih rendah.
“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, keterkaitan perkara Syamsul dan Sadmoko tidak hanya didasarkan pada keterangan Sadmoko. Keterangan tersebut dinilai bersesuaian dengan keterangan Ferry Adhi Dharma, para kepala OPD, serta sejumlah asisten Pemkab Cilacap.
“Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, kemudian saksi-saksi kepala-kepala OPD dan para asisten. Itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian,” katanya.
Sebelumnya, Syamsul didakwa memeras sejumlah pejabat Pemkab Cilacap untuk mengumpulkan uang Rp568 juta. Dalam persidangan terungkap adanya keberatan dari sejumlah pejabat ketika diminta mengumpulkan uang yang disebut untuk kebutuhan THR.
Dana tersebut dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di tangan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma. []
















