• Latest
  • Trending
Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Mensos Mau Bagi HP Gratis ke Warga. Ini Syarat Penerima

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Penantian 40 Tahun SPAM Umbulan yang Rampung di Tangan Jokowi

AHY: Berbahaya 70 Persen Kebutuhan Air Bersih Warga dari Air Tanah

Jenderal Tandyo Bakal Dilantik Jadi  KSAD

Jenderal Tandyo Bakal Dilantik Jadi  KSAD

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Terjun Bebas ke 5.812, 635 Saham Berguguran

Megawati ‘Megatron’ Belum Fit 100 Persen saat Debut di Hillstate

Megawati ‘Megatron’ Belum Fit 100 Persen saat Debut di Hillstate

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Bupati Klaten dari PDIP Terjaring OTT KPK

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Asap Karhutla Sumatra Mulai Selimuti Aceh

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Makin Loyo, Kini Dibanderol Rp 2,561 Juta

Kabalog Jadi Wamenhan

Kabalog Jadi Wamenhan

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Solusi Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Armada dan Personel

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Gaji PNS Dibayar Melalui Kopdes Merah Putih

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
September 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Foto: Antara

ASPEK.ID, SEMARANG – Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang yang dikumpulkan mencapai Rp568 juta dan disebut digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forkopimda.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hidayat Nurudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hidayat dalam persidangan.

BacaJuga

Mensos Mau Bagi HP Gratis ke Warga. Ini Syarat Penerima

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

AHY: Berbahaya 70 Persen Kebutuhan Air Bersih Warga dari Air Tanah

Jenderal Tandyo Bakal Dilantik Jadi  KSAD

IHSG Terjun Bebas ke 5.812, 635 Saham Berguguran

Megawati ‘Megatron’ Belum Fit 100 Persen saat Debut di Hillstate

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

JPU juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dalam perkara tersebut.

Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

THR untuk Pejabat Forkopimda

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap Syamsul memerintahkan Sadmoko menyiapkan sejumlah uang yang disebut akan diberikan sebagai THR kepada pejabat Forkopimda Cilacap saat Lebaran.

Syamsul kemudian meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan uang. Dari permintaan tersebut, terkumpul total Rp568 juta.

“Memaksa para kepala OPD untuk memberikan uang senilai total Rp568 juta yang akan dipergunakan untuk THR Forkopimda,” ujar jaksa.

Uang yang terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam tas bingkisan. Masing-masing bingkisan telah diberi kode sesuai nama pejabat yang menjadi penerima.

Jaksa menyebut sejumlah pejabat yang masuk dalam daftar penerima, di antaranya kapolres, dandim, danlanal, kasat di Polres, kajari, kasi di Kejari, ketua Pengadilan Agama, serta ketua Pengadilan Negeri.

Jaksa menilai Syamsul secara yuridis telah menerima uang tersebut karena seluruh dana yang dikumpulkan telah berada dalam kendalinya.

“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” kata jaksa.

Dituntut Cabut Hak Politik

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa meminta hak politik Syamsul dicabut selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut mempertimbangkan posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat serta memiliki kewenangan dalam pemerintahan daerah.

Jaksa menyebut pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah jabatan publik di lingkungan eksekutif Pemkab Cilacap atau jabatan publik lainnya dijalankan oleh orang yang pernah dihukum karena tindak pidana korupsi.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sekda Cilacap Dituntut 4 Tahun

Dalam perkara yang sama, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono juga dituntut jaksa. Namun, tuntutannya lebih rendah dibandingkan Syamsul, yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Octavianta dalam sidang yang sama.

Sadmoko juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Sadmoko adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sadmoko belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.

JPU KPK Hidayat Nurdin mengatakan status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan sehingga tuntutan hukumannya lebih rendah.

“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, keterkaitan perkara Syamsul dan Sadmoko tidak hanya didasarkan pada keterangan Sadmoko. Keterangan tersebut dinilai bersesuaian dengan keterangan Ferry Adhi Dharma, para kepala OPD, serta sejumlah asisten Pemkab Cilacap.

“Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, kemudian saksi-saksi kepala-kepala OPD dan para asisten. Itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian,” katanya.

Sebelumnya, Syamsul didakwa memeras sejumlah pejabat Pemkab Cilacap untuk mengumpulkan uang Rp568 juta. Dalam persidangan terungkap adanya keberatan dari sejumlah pejabat ketika diminta mengumpulkan uang yang disebut untuk kebutuhan THR.

Dana tersebut dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di tangan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Mensos Mau Bagi HP Gratis ke Warga. Ini Syarat Penerima

  ASPEK.ID JAKARTA -Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rencana pembagian telepon seluler atau HP gratis kepada masyarakat mulai...

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Tak Tutup Kemungkinan Periksa Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

ASPEK.ID, YOGYAKARTA - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan ada peluang pemanggilan terhadap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI...

Penantian 40 Tahun SPAM Umbulan yang Rampung di Tangan Jokowi

AHY: Berbahaya 70 Persen Kebutuhan Air Bersih Warga dari Air Tanah

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan akses air bersih di...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In