• Latest
  • Trending
1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Menteri Trenggono Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Trenggono Pindahkan Pelabuhan Ikan dari Benoa ke PPN Pengamben

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

by Aspek
September 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Ilustrasi rokok. [Foto: Anto Wicaksono/Aspek.id]

 

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) bertemu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan untuk mendorong label “non-halal” rokok. Pertemuan itu bertujuan untuk mengonfirmasi dan menyampaikan sikap rokok dan vape sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah sebagai produk non halal.

BacaJuga

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah yaitu, pertama, mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah).

 

Kedua, merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 dan QS 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun.

 

Ketiga, mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok.

Keempat, mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sikap tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah oleh Ustad Nur Fajri Romadhon, bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu decade lalu, rokok adalah haram.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Roosita Meilani Dewi memperkuatnya dengan data dan kajian dampak buruk akibat produk rokok di kalangan masyarakat bawah. Jika rokok dilabelkan non halal, maka akan mengurangi dampak buruk langsung terhadap masyarakat (mengurangi konsumsi).

 

“Dan bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus berpihak pada perlindungan rakyat dari dampak buruk produk (dampak kesehatan, lingkungan, ekonomi rumah tangga),” ujar Roosita dalam siaran pers, Selasa (29/9/2026)

 

Perwakilan Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna menambahkan dimensi ekonomi-sosial yang lebih dalam. Mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menguraikan bagaimana eksternalitas negatif produksi rokok secara nyata menghantam kelompok menengah ke bawah, kelompok yang justru paling banyak mengonsumsi rokok akibat jeratan zat aktifnya.

 

“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan, justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,” ujar Mukhaer.

 

Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna menyuarakan penolakan tegas dari kalangan pelajar. Sertifikasi halal rokok, menurutnya, berpotensi menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.

 

“IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda,” ujar Naufal.

 

Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal mengakui secara substantif bahwa rokok bukan produk halal. Namun, ia menyampaikan bahwa BPJPH terikat fatwa MUI, dan MUI hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan final karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

 

Dalam sesi diskusi, Babe Haikal menarik analogi antara produk non-halal seperti alkohol dengan rokok, keduanya dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai upaya perlindungan masyarakat.

 

 

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Muhammadiyah: Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei

Prabowo Bakal Hadiri Tanwir dan Milad Muhammadiyah di Palu

  ASPEK.ID l, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu,...

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

ASPEK.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan jadwal awal Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah berdasarkan Kalender...

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Muhammadiyah Putuskan Mau Garap Tambang

Jakarta - Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Izin pengelolaan tambang itu ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In