ASPEK.ID, JAKARTA – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi. Langkah hukum ini diambil setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026) dikutip dari sindonews.
Hary mengatakan, dirinya telah kenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, menurutnya, persoalan yang sebelumnya tidak direncanakan dibawa ke ranah pidana akhirnya berubah setelah muncul sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi maupun menyangkut perusahaan-perusahaan dalam MNC Group .
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” kata Hary.
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Menurut Hary, penggunaan kata menipu merupakan tuduhan serius, karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana, sehingga apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, semestinya tuduhan tersebut disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999. Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.
Menurut Hary, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Oleh karena itu, Hary menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.
Hary juga membantah sejumlah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka, antara lain pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum selesai dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.
“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” kata Hary.
Hary menyoroti pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut Bank MNC sebagai “Bank MCK”. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sepele, karena bank berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan tingkat kepercayaan publik.
“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.
Hary menilai pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat terhadap sektor perbankan apabila tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hary juga membantah pernyataan Jusuf Hamka mengenai PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegas Hary.














