ASPEK.ID, JAKARTA – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berencana melepas 47,18% sahamnya di PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI. Nilai transaksi penjualan saham perusahaan pengelola jalan tol tersebut mencapai Rp 1,76 triliun.
Dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (1/10/2026), rencana divestasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara ADHI dan SMI.
Corporate Secretary ADHI, Siswanto, mengatakan perseroan akan menjual 1.714.808 saham JMJ atau setara dengan 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
“Perseroan setuju untuk menjual 1.714.808 saham JMJ yang mewakili 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ, dengan harga pembelian sebesar Rp 1.765.816.000.000,” kata Siswanto.
Dia menjelaskan, transaksi penjualan saham JMJ termasuk transaksi material sehingga memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan tersebut akan dimintakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JMJ merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) yang dibentuk oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan ADHI. Perusahaan tersebut memenangkan tender pengusahaan ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo dan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 9 September 2020.
Selain saham JMJ, ADHI juga berencana melepas kepemilikannya di PT Dumai Tirta Persada (DTP). Sebanyak 74.353 saham atau setara dengan 51% kepemilikan DTP akan dijual kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) dengan nilai transaksi Rp 141 miliar.
Dengan demikian, nilai kedua transaksi divestasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,91 triliun sebelum dikurangi pajak dan biaya terkait.
ADHI menegaskan, pengalihan saham dalam kedua transaksi tersebut belum berlaku efektif. Perseroan menargetkan penyelesaian transaksi paling lambat pada 30 November 2026.
“Setelah penyelesaian, Perseroan akan menerima pembayaran harga pembelian dari transaksi DTP sebesar Rp 141.000.000.000 dan dari transaksi JMJ sebesar Rp 1.765.816.000.000, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait, serta tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada DTP dan JMJ. Dampak akuntansi atas Transaksi akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” pungkasnya. []












