ASPEK.ID, BANDA ACEH – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima dua hingga tiga laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR setiap hari. Laporan tersebut menjadi bagian dari tugas MKD dalam menjaga kehormatan dan perilaku anggota parlemen.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terus berdatangan dari berbagai pihak. MKD, kata dia, terbuka terhadap laporan masyarakat yang menemukan adanya perilaku anggota DPR yang dinilai melanggar ketentuan.
“Setiap hari laporan masuk ke kami, dua sampai tiga pasti ada,” kata Dek Gam kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026).
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran. Setiap laporan yang masuk akan ditampung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada anggota DPR yang macam-macam, laporkan ke kami, jangan ragu, pasti akan kita tampung,” ujarnya.
Dek Gam menyebut, MKD tidak membeda-bedakan anggota DPR berdasarkan partai politik maupun kedekatan personal dalam menangani perkara etik.
Dia mengungkapkan, sepanjang 2026, MKD telah menjatuhkan sanksi kepada 36 anggota DPR dari berbagai partai politik.
“Selama 2026, 36 orang yang sudah kita hukum dari partai manapun,” katanya.
Dek Gam mencontohkan penanganan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio. Menurutnya, MKD tetap memproses Eko meskipun keduanya memiliki hubungan politik.
“Eko Patrio Sekjen PAN, orang yang ikut teken SK saya sebagai Ketua DPW PAN Aceh, juga kami adili,” ujarnya.
Selain itu, Dek Gam menyebut MKD juga memproses seorang wakil ketua Komisi III DPR dari Partai NasDem yang merupakan kawannya.
“Ada juga wakil ketua Komisi III dari NasDem yang juga kawan saya, juga kami proses,” katanya.
Menurut Dek Gam, kewenangan MKD tidak hanya terbatas pada penjatuhan sanksi terhadap anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggota DPR dari komisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, MKD juga dapat menangani persoalan anggota DPR yang terancam pergantian antarwaktu (PAW). Dek Gam mengatakan, MKD pernah meminta penjelasan mengenai alasan pengajuan PAW terhadap seorang anggota DPR.
“MKD juga bisa selamatkan anggota DPR yang mau di-PAW. Kami pernah menangani ini, kami bertanya alasan apa PAW. Begitu besar tugas MKD,” ungkapnya.
Dek Gam menambahkan, MKD juga dapat memanggil pihak-pihak yang dinilai menghina atau memfitnah DPR.
Dia berharap masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku anggota parlemen dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, partisipasi publik penting untuk mendukung pelaksanaan tugas MKD dalam menjaga kehormatan lembaga DPR RI. []














