• Latest
  • Trending
Menara Masjid Dipasang BTS, Kominfo Biasa Saja

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

10 Negara Terbanyak terjerat Utang IMF 2026

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

Jokowi: Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

BGN Uji MBG Prasmanan Ala Sekolah di Jepang

MBG Terapkan Prasmanan, Siswa Boleh Tambah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Hari Ini, Prabowo Ulang Tahun Ke-75

Gibran Sowan ke Kiai, Minta Doa agar Prabowo Kuat Hadapi Masalah Bangsa

Gibran Sowan ke Kiai, Minta Doa agar Prabowo Kuat Hadapi Masalah Bangsa

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Ekonom: Tiga Prinsip Penting dalam Penataan Ongkir Ojol

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Baznas  Beri Penghargaan Kemanusiaan kepada 5 Jurnalis Hilang di Krakatau

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Media Singapura Umumkan 7 Perusahaan RI Terduga Karhutla

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: 31 Saham Terindikasi Pidana

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

KPK: Oknum BNPB Korupsi Uang Penanganan Karhutla, Banjir Sumatra dan Gempa  NTT

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenag Bagi-bagi  Rp50 Juta ke Masjid dan Rp35 Juta ke Mushallaa, Ini Syarat dan Jadwalnya

by Aspek
Oktober 17, 2026
in BERITA TERBARU, INFRASTRUKTUR
Menara Masjid Dipasang BTS, Kominfo Biasa Saja

Salah satu menara masjid yang dipasang BTS. (Foto: Merdeka)

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi mengatakan,  Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 12–25 Oktober 2026, dengan bantuan sebesar Rp 50 juta untuk masjid dan Rp 35 juta untuk mushalla.

Program bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan maupun perbaikan tempat ibadah. Pengurus masjid dan mushalla yang ingin mengajukan bantuan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

BacaJuga

Asap Karhutla dari Kalimantan Masuk Jakarta

BPS; Orang Indonesia Lebih Banyak Habiskan Uang untuk Beli Rokok Daripada Makanan Pokok

10 Negara Terbanyak terjerat Utang IMF 2026

MBG Terapkan Prasmanan, Siswa Boleh Tambah

Hari Ini, Prabowo Ulang Tahun Ke-75

Ekonom: Tiga Prinsip Penting dalam Penataan Ongkir Ojol

 

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

 

Menurut Muchlis, pengurus perlu menyusun proposal secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar dengan jelas. Rencana penggunaan dana juga harus sesuai dengan kebutuhan tempat ibadah yang diajukan.

 

Kemenag menetapkan tahapan pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Setelah pendaftaran ditutup, proses akan berlanjut ke penetapan calon penerima, verifikasi, dan penyaluran bantuan.

 

Berikut jadwal yang perlu diperhatikan pengurus tempat ibadah:

12–25 Oktober 2026: Masa pengajuan bantuan.

26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima bantuan.

Mulai 30 Oktober 2026: Verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.

Pengurus masjid dan mushalla perlu memperhatikan jadwal tersebut agar seluruh dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.

 

Syarat Utama Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushalla

Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menjelaskan, salah satu persyaratan utama untuk mengajukan bantuan adalah masjid atau mushalla telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

 

 

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun Pakai Uang Pribadi

  ASPEK.ID, MAKASSAR - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membangun Masjid Hajjah Andi Nurhadi di Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan...

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Beri Rp 974 Juta Kepada Setiap Anak Hingga Usia 17 Tahun

ASPEK.ID, SINGAPURA - Setiap anak di Singapura mendapatkan hampir S$ 70.000 atau setara Rp 974.693.300 dalam bentuk dukungan keuangan langsung...

Teddy: Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan ke Korban Gempa NTT

Teddy: Pemerintah Kirim 253 Ton Bantuan ke Korban Gempa NTT

  ASPEK.ID, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut pemerintah telah mengirimkan 253 ton logistik bantuan bagi masyarakat terdampak...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In