ASPEK.ID, JAKARTA – Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Pendaftaran berlangsung pada 12–25 Oktober 2026, dengan bantuan sebesar Rp 50 juta untuk masjid dan Rp 35 juta untuk mushalla.
Program bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembangunan maupun perbaikan tempat ibadah. Pengurus masjid dan mushalla yang ingin mengajukan bantuan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan mushalla memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Muchlis, pengurus perlu menyusun proposal secara cermat agar kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi tergambar dengan jelas. Rencana penggunaan dana juga harus sesuai dengan kebutuhan tempat ibadah yang diajukan.
Kemenag menetapkan tahapan pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla tahun 2026. Setelah pendaftaran ditutup, proses akan berlanjut ke penetapan calon penerima, verifikasi, dan penyaluran bantuan.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan pengurus tempat ibadah:
12–25 Oktober 2026: Masa pengajuan bantuan.
26 Oktober 2026: Penetapan calon penerima bantuan.
Mulai 30 Oktober 2026: Verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap.
Pengurus masjid dan mushalla perlu memperhatikan jadwal tersebut agar seluruh dokumen dapat disiapkan dan diajukan tepat waktu.
Syarat Utama Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushalla
Kasubdit Kemasjidan Nurul Badruttamam menjelaskan, salah satu persyaratan utama untuk mengajukan bantuan adalah masjid atau mushalla telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
















