ASPEK.ID,JAKARTA -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena karya atau ekspresi intelektualnya.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi rencana penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono terkait laporan tokoh adat Yasinta Moiwend.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya,” kata Pigai Minggu (1/11/2026) disadur dari Kompas.
Pigai mengatakan, negara harus menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga negara.
Menurut dia, perlindungan terhadap karya intelektual juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
“Negara menghormati intellectual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” jelasnya.
Pigai menyarankan pihak yang keberatan dengan isi film Pesta Babi untuk membuat karya tandingan daripada menempuh jalur pemidanaan.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice,” ujar Pigai.







![[Foto] Ribuan Mobil Antre Distribusi Makanan](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/04/mobil-antre-food-bank-texas3-75x75.jpeg)





