JAKARTA — Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden RI.
“Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Rullyandi, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Rullyandi, hal itu disebabkan oleh putusan MA yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusinya akibat adanya perubahan keadaan hukum saat putusan tersebut dijatuhkan.
“Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden telah dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tidak bersifat retroaktif,” jelas Rullyandi dilansir dari Okezone.
Dia menambahkan bahwa kondisi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pada pokoknya, aturan tersebut menyatakan bahwa putusan yang tidak sempurna tidak dapat dilaksanakan apabila telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya.








![[Foto] Ribuan Mobil Antre Distribusi Makanan](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/04/mobil-antre-food-bank-texas3-75x75.jpeg)






