• Latest
  • Trending
PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas Blok B di Aceh Utara

PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas Blok B di Aceh Utara

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Sore Ini

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

UNDP: 800 Juta Anak Muda Hadapi Masa Depan Tanpa Kerja

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Bebas Setelah Diperiksa 12 Jam

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

Kerugian Negara Padam Listrik di Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-GIbran: Masalah Ekonomi Picu Ketidakpuasan Publik

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Biddokkes Polda Metro

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

2 Tahun Prabowo-Gibran, Kepercayaan Publik di Angka 64,8 Persen

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Statemen Terbaru Jokowi Tentang Operasi Politik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas Blok B di Aceh Utara

by Zamzami Ali
November 24, 2019
in BUMN, ENERGI
PHE Pastikan Kelancaran Operasi Migas Blok B di Aceh Utara

Ilustrasi lapangan migas Blok B di Aceh Utara. [Dok. PT Pertamina]

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok B di Aceh Utara selama satu tahun terhitung 18 November 2019.

Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja B pasca 17 November 2019.  

Direktur Utama PHE, Meidawati menjelaskan  Kontrak Blok B sendiri telah habis masa berlakunya pada 3 Oktober 2018. Lalu dilakukan dua kali perpanjangan dengan periode 6 bulan dan satu kali perpanjangan dengan periode 45 hari hingga berakhir 17 November 2019. 

BacaJuga

Kerugian Negara Padam Listrik di Batam-Bintan Ditaksir Rp57,3 Miliar

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bahlil: 2030 Seluruh Desa di RI ada Listrik

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

MCK Sehat Pelindo Marine, Harapan Baru bagi Warga dan Anak Sekolah di Bondowoso

Danantara Siapkan Rp 1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

“Dalam masa perpajangan ini, tentu PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok B, juga tetap berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional,” ujar Meidawati dalam keterangan resminya, Minggu (24/11).

Pemerintah Aceh melalui BPMA sendiri mengusulkan pengelolaan Blok B dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh, sementara Pemerintah bersandar kepada Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017 yang menyatakan skema kontrak Gross Split.

“Pemerintah Pusat melalui kementrian ESDM tentu akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan Blok B ini kedepan, PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin,” imbuhnya.

Sambil berjalan perpanjangan masa kontrak 1 tahun akan digunakan sebaik-baiknya antara kedua belah pihak untuk  bersinergi sampai menunggu keputusan pemerintah selanjutnya mengenai pengelolaan Blok B.

Komentar
Share45Tweet28SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Pagi Minggu Gempa Hentak NTT dan Aceh

ASPEK.ID, JAKARTA -BMKG mencatat gempa di berbagai wilayah Indonesia pada pagi ini, Minggu (4/10/2026). Di wilayah Sumba NTT terjadi gempa...

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

    ASPEK.ID, JAKARTA -  Sebanyak 382 jemaah umrah yang terbang dengan Garuda Indonesia dari Jeddah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta...

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Usai Rusuh Aceh, Menkum Bakal Tuntaskan Pembahasan UU Otsus

  Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sudah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem terkait pembahasan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In