ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok B di Aceh Utara selama satu tahun terhitung 18 November 2019.
Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja B pasca 17 November 2019.
Direktur Utama PHE, Meidawati menjelaskan Kontrak Blok B sendiri telah habis masa berlakunya pada 3 Oktober 2018. Lalu dilakukan dua kali perpanjangan dengan periode 6 bulan dan satu kali perpanjangan dengan periode 45 hari hingga berakhir 17 November 2019.
“Dalam masa perpajangan ini, tentu PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok B, juga tetap berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional,” ujar Meidawati dalam keterangan resminya, Minggu (24/11).
Pemerintah Aceh melalui BPMA sendiri mengusulkan pengelolaan Blok B dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery sesuai dengan PP No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh, sementara Pemerintah bersandar kepada Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017 yang menyatakan skema kontrak Gross Split.
“Pemerintah Pusat melalui kementrian ESDM tentu akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan Blok B ini kedepan, PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin,” imbuhnya.
Sambil berjalan perpanjangan masa kontrak 1 tahun akan digunakan sebaik-baiknya antara kedua belah pihak untuk bersinergi sampai menunggu keputusan pemerintah selanjutnya mengenai pengelolaan Blok B.