ASPEK.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jl. Medan Merdeka Selatan Nomor 13, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Salah satu mata acara RUPS yakni memutuskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen disamping jabatan utamanya sebagai Komisaris Utama.
“Menetapkan atau mengubah keputusan Kementerian BUMN sebelumnya di bulan November di mana jabatan Basuki Tjahaja Utama dari sebelumnya Komisaris Utama, menjadi Komisaris Utama/Komisaris Independen,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Kementerian BUMN, Senin (23/12/2019).
Dijelaskan Fajriyah bahwa, rangkap jabatan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan harus ada komisaris independen 20% dari total keseluruhan.
“Sesuai peraturan dari Permen BUMN terkait GCG. Memang ada peraturan bahwa harus ada anggota dewan komisaris independen sebesar 20%,” ujar dia.
Pertamina juga mencopot Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dari jabatannya sebagai Komisaris Pertamina pasca ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama PT PLN. Posisinya digantikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta.
“Memberhentikan Suahasil Nazara sebagai komisaris dan digantikan Isa Rachmatarwata, yang sekarang menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara,” kata Fajriyah.
























