ASPEK.ID, JAKARTA – AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa kewaspadaan Covid-19.
Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut:
1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2. Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
– Khusus penumpang tujuan akhir Bali (DPS) silakan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
– Khusus penumpang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
PERSYARATAN PERJALANAN INTERNASIONAL
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia:
1. Menunjukkan identitas diri (Paspor);
2. Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
– Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) dianjurkan menunjukkan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat, dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
– Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk memasuki Lombok.
– Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Warga Negara Asing:
1. Menunjukkan identitas diri (paspor);
2. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan, sangat disarankan dengan hasil negatif PCR Test, yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan.
– Khusus penumpang dengan tujuan akhir Bali (DPS) dianjurkan menunjukkan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat, dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/.
– Khusus penumpang dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.
– Khusus penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dengan tujuan akhir wilayah DKI Jakarta, silakan merujuk pada https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
– Khusus penumpang Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
3. Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau Rapid Test (bagi Pintu Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas PCR) atas biaya sendiri pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
4. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri.
5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.