ASPEK.ID, JAKARTA – Komunitas Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) mengusulkan perubahan aturan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu usulan utamanya adalah memperpanjang batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 28 tahun.
Rekomendasi kebijakan tersebut telah diserahkan KPC Melati kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Organisasi itu mengusulkan penerapan skema 18+10, yakni anak dapat mulai menyampaikan pilihan kewarganegaraan saat berusia 18 tahun dan diberi waktu hingga usia 28 tahun untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Ketua KPC Melati Rinawati Prihatiningsih mengatakan usulan itu muncul berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran yang menilai batas waktu saat ini terlalu singkat.
Menurut Rinawati, rentang waktu tambahan dibutuhkan agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian ekonomi, hingga menentukan masa depannya dengan pertimbangan yang lebih matang.
Ia menegaskan skema 18+10 bukan berarti mendorong kewarganegaraan ganda berlaku tanpa batas. Anak tetap diwajibkan memilih satu kewarganegaraan, namun diberi waktu yang dinilai lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan kehidupannya.
Rinawati menilai banyak ABG pada usia 18 hingga pertengahan 20-an masih menjalani kuliah, memulai karier, atau masih bergantung secara ekonomi kepada orang tua. Karena itu, menurutnya, mereka membutuhkan ruang waktu yang lebih panjang sebelum menentukan pilihan.
“Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Pasal 52 Diminta Jadi Jaring Pengaman
KPC Melati juga menyoroti Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan. Ketentuan itu membuka peluang bagi ABG yang kehilangan status WNI karena terlambat menyampaikan pilihan kewarganegaraan untuk mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Namun, Rinawati menilai mekanisme tersebut baru berlaku setelah seseorang kehilangan status WNI, sehingga tidak menjadi solusi utama.
Menurutnya, Pasal 52 seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman, sementara pencegahan kehilangan kewarganegaraan tetap menjadi prioritas.
KPC Melati juga mengusulkan agar ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan karena tidak mengetahui prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau terkendala administrasi tidak diperlakukan sama dengan mereka yang secara sadar memilih kewarganegaraan asing.
Untuk kelompok tersebut, proses memperoleh kembali status WNI diusulkan cukup melalui mekanisme pernyataan atau pendaftaran sederhana, bukan prosedur yang menyerupai proses pewarganegaraan umum.
Pemerintah Diminta Aktif Mengingatkan
Selain perubahan batas usia, KPC Melati meminta pemerintah membangun sistem pemberitahuan aktif kepada ABG yang terdaftar.
Rinawati mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki data anak berkewarganegaraan ganda. Karena itu, negara dinilai perlu mengirimkan pemberitahuan secara berkala sebelum anak memasuki masa pemilihan hingga menjelang batas akhir penyampaian pilihan kewarganegaraan.
Menurutnya, sistem tersebut penting agar tidak ada anak yang kehilangan status WNI hanya karena tidak mengetahui prosedur atau tenggat waktu yang berlaku.
Aturan Saat Ini Batas Maksimal Usia 21 Tahun
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib menyampaikan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dengan batas waktu paling lambat tiga tahun setelahnya.
Artinya, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, batas akhir pemilihan kewarganegaraan bagi ABG pada umumnya adalah usia 21 tahun. []
















