ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan Komisi X DPR RI menyetujui usulan perubahan Pagu Antar-Program dan Antar-Fungsi pada RAPBN Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya akan disampaikan usulan tersebut ke Badan Anggaran DPR RI. Adapun, usulan perubahan Pagu Antar-Program dan Antar-Fungsi itu dengan rincian total Rp1,948 triliun.
Pemaparan tersebut disampaikan Hetifah dalam kesimpulan dan keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali beserta jajaran pejabat tinggi Kemenpora antara lain Sekretaris Jenderal Kemenpora Gatot dan Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Selanjutnya, Hetifah menyatakan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU-LPDUK).
“Komisi X mendorong pemerintah memberlakukan PNBP dan BLU_LPDUK dari hasil kegiatan dan bukan dipotong langsung dari anggaran Kemenpora,” ujar Hetifah.
Terkait hal itu, sambung politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, Komisi X DPR RI menekankan Kemenpora RI untuk menjadikan pandangan dan masukan anggota Komisi X DPR RI dalam rangkaian pembahasan pendahuluan pagu indikatif RAPBN TA 2022 (Raker 3 Juni 2021 dan Rapat Dengar Pendapat 11 Juni 2021) sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Kemenpora RI pada RAPBN TA 2022.
“Poin terakhir, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar anggaran penyusunan dalam pembahasan undang-undang akan disesuaikan dengan pagu anggaran setelah Nota Keuangan dan tidak hanya bertumpu pada satu Satker tetapi ada di beberapa deputi sesuai dengan substansi undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Sementara itu. Menpora Zainudin Amali menyampaikan alokasi pagu indikatif pada RAPBN TA 2022 sebesar Rp1,948 triliun dengan rincian untuk Sekretariat Jenderal: Rp300,3 miliar, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda + PP – Pemuda Olahraga Nasional sebesar Rp Rp66 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Rp128,8 miliar.
Lalu Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Museum OR + 34 Satker Dekonsentrasi Rp194,9 miliar, serta Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, PP, ITKON, RSON, LPDUK sebesar Rp1,258 triliun.
Kemudian Menpora menyampaikan usulan perubahan Pagu Antar-Program dan Antar-Fungsi pada RAPBN TA 2022 dengan rincian program dengan kode 092.01 semula Rp340,812 miliar usulan perubahan menjadi Rp323,3 miliar.
Kode 092.02 Program Kepemudaan Rp118,6 miliar usulan perubahan menjadi Rp183,8 miliar. Kode 092.03 Program Keolahragaan Rp1,489 triliun menjadi Rp1,441 triliun dengan total Rp1,948 triliun.
“Lalu, fungsi pelayanan pagu indikatif TA 2022 Rp340,8 miliar usulan perubahan menjadi Rp323,3 miliar. Poin kedua, fungsi pendidikan dari Rp449,9 miliar usulan perubahan menjadi Rp412,3 miliar. Poin ketiga, fungsi pariwisata Rp1,158 triliun usulan perubahan menjadi Rp1,213 triliun dengan total Rp1,948 triliun,” tutup Menpora.