Komisi V DPR RI menyetujui Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2022 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp100 triliun.
Anggaran tersebut selisih Rp76 triliun, dari pagu kebutuhan awal TA 2022 sebesar Rp176 triliun.
Nota Keuangan ini dibacakan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian PDT dan Transmigrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
“Jadi karena ada pergeseran angka dari yang telah kita tetapkan kemarin, jadi akan kita tetapkan lagi pada hari ini. Sudah diparaf juga dari kementerian, jadi sudah dipastikan angka ini sudah sesuai. Karena ini besok akan kita serahkan ke Rapat Paripurna. Jadi semua angkanya cocok ya? Kalau begitu saya ketok palu,” ujar Lasarus yang disambut jawaban ‘setuju’.
Baca Juga: 5 Pesan Basuki Hadimuljono untuk Insan PUPR
Secara rinci, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran paling besar yaitu Rp41 triliun.
Berturut-turut setelahnya adalah Ditjen Bina Marga sebesar Rp39 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp12 triliun, dan Ditjen Perumahan sebesar Rp5 triliun.
Selepas rapat ini, Komisi V DPR RI juga menyepakati dengan Sekjen Kementerian PUPR, Sekjen Kementerian Perhubungan, dan Sekjen Kementerian agar menyerahkan kepada Komisi V DPR RI bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah UU tentang APBN ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-IV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9).