ASPEK.ID, JAKARTA – Alokasi anggaran menggunakan uang negara untuk kebutuhan internal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Aceh, mendapat sorotan kuat dalam beberapa hari terakhir.
Betapa tidak, Kadin Aceh dinilai oleh berbagai pihak telah membebankan anggaran daerah menyusul rencana pengalokasian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2019 hampir Rp 2,8 miliar.
Juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muslem Yacob, membatalkan rencana pinjam-pakai barang untuk Kadin Aceh.
Pembatalan itu dikatakan sosok yang akrab disapa SAG itu dilakukan setelah mendapat arahan serta masukan dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
“Plt Gubernur telah mengarahkan kepada Plt Kadis Perindag agar rencana pinjam-pakai barang kepada Kadin Aceh dibatalkan,” kata SAG di Banda Aceh, Jum’at (15/11/2019).
Dijelaskannya, Plt Gubernur juga mengarahkan supaya barang yang sudah terlanjur diadakan untuk didayagunakan sepenuhnya bagi kepentingan pelayanan di Dinas Perindag sendiri.
“Barang yang belum diproses pengadaannya, semuanya dibatalkan,” ujar SAG.
Sementara itu berdasarkan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Pemerintah Aceh 2019, rincian alokasi APBA dan APBA-P 2019 untuk Kadin Aceh diantaranya yakni pengadaan layar proyektor (3 unit) sebesar Rp 6 juta, pengadaan TV Rp 20 juta dan pengadaan laptop Rp 175 juta.
Selain itu juga ada untuk pengadaan kamera sebesar Rp 70 juta, pengadaan kulkas Rp 20 juta serta pengadaan kendaraan operasional sebesar Rp 914 juta, pengadaan minibus Rp 471 juta dan dana bagi peserta pelatihan yang akan dikirim ke luar negeri.
Sebelumnya, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky dalam keterangannya mengatakan bahwa barang yang akan diterima Kadin Aceh, telah melewati tahapan serta proses penganggaran sebagaimana mestinya.
Barang yang diberikan kepada Kadin itu, dikatakan dia tetap dihitung sebagai aset Pemerintah Provinsi Aceh dengan skema pinjam pakai dan setiap barang ada dokumen administrasinya.
“Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” imbuhnya.