ASPEK.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% atau gratis. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh merchant akan dikenakan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu.
Sebelumnya, kebijakan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100 ribu hanya berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMi).
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Menurutnya, perluasan MDR 0% diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry seusai upacara HUT ke-81 RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Destry menambahkan kebijakan MDR 0% diharapkan dapat mendorong peningkatan volume transaksi QRIS. Dengan begitu, penggunaan pembayaran digital di berbagai sektor usaha dapat semakin luas.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan MDR QRIS 0% yang sebelumnya berlaku bagi merchant UMi untuk transaksi hingga Rp500 ribu tetap berjalan. Artinya, merchant UMi masih mendapatkan fasilitas MDR 0% untuk transaksi sampai batas tersebut.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari respons BI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Ryan.
Dengan kebijakan baru ini, BI berharap biaya transaksi yang lebih rendah dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha menggunakan QRIS sekaligus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. []















