Jakarta, 22 Oktober 2026 – Hendri Yuzal yang selama ini berkecimpung sebagai Pemerhati Pembangunan Berkelanjutan, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang berdampak pada negara-negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia, harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama kawasan ASEAN sebagai saudara serumpun Asia Tenggara.
Menurut Hendri, Indonesia memang berkewajiban melakukan pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Namun, penyelesaian persoalan asap lintas batas tidak seharusnya hanya bertumpu pada tekanan diplomatik terhadap Indonesia. ASEAN sebagai komunitas regional harus mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi penyelesaian melalui kerja sama konkret dan berkelanjutan.
“Karhutla bukan semata-mata persoalan Indonesia, melainkan tantangan regional yang membutuhkan solidaritas dan aksi nyata seluruh negara ASEAN. Ketika asap melintasi batas negara, ASEAN tidak boleh hanya hadir untuk menyampaikan keprihatinan atau memfasilitasi perdebatan. ASEAN harus menjadi bagian dari solusi,” ujar Hendri Yuzal.
Ia menjelaskan, ASEAN telah memiliki landasan kerja sama melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yang disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi negara-negara anggota untuk memperkuat pencegahan, pemantauan, kesiapsiagaan, pertukaran informasi, dan penanggulangan pencemaran asap lintas batas.
Pasal 3 AATHP menegaskan keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan tanggung jawab untuk memastikan kegiatan dalam yurisdiksi atau kendalinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan kesehatan negara lain. Sementara itu, Pasal 5 memberikan mandat koordinasi kepada ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC), sedangkan Pasal 12 mengatur mekanisme bantuan darurat berdasarkan permintaan dan persetujuan negara yang membutuhkan.
“Kita tidak boleh membiarkan AATHP hanya menjadi dokumen perjanjian. Implementasinya harus dirasakan langsung melalui pertukaran data titik api, peringatan dini, bantuan teknis pemadaman, penguatan kapasitas, dan dukungan pemulihan ekosistem,” tegasnya.
Hendri menambahkan, peresmian Kantor Sekretariat ACC THPC di Jakarta pada 22 April 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat peran ASEAN dalam memfasilitasi penyelesaian karhutla. Keberadaan kantor sekretariat tersebut perlu diikuti dengan prosedur operasional yang jelas, koordinasi lintas negara yang efektif, serta dukungan sumber daya dan pendanaan yang memadai dari negara-negara anggota.
Menurutnya, ACC THPC perlu dioptimalkan sebagai simpul koordinasi regional yang mampu mempercepat pertukaran informasi, memfasilitasi bantuan ketika terjadi kebakaran, serta memperkuat kolaborasi dalam mengantisipasi ancaman asap lintas batas. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan respons setelah kebakaran terjadi, tetapi juga berorientasi pada pencegahan dan mitigasi risiko.
Dalam konteks tersebut, Hendri berpandangan bahwa Singapura dan Malaysia perlu menempatkan tekanan diplomatik dalam kerangka kerja sama yang lebih konstruktif. Kedua negara dapat berkontribusi melalui dukungan teknologi pemantauan, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas pemadaman, serta pembiayaan program pencegahan dan restorasi ekosistem.
Apabila terdapat perusahaan yang terbukti melanggar hukum, pertanggungjawaban harus ditegakkan berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang adil, tanpa membedakan asal modal maupun kewarganegaraan.
Pada saat yang sama, Indonesia harus menunjukkan komitmen nyata melalui penegakan hukum yang konsisten, transparansi informasi, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lahan yang terbakar.
“Kedaulatan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, kepentingan negara tetangga juga harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap hukum dan kerja sama regional. Indonesia harus bertanggung jawab atas penanganan karhutla di wilayahnya, tetapi ASEAN juga harus memastikan mekanisme kerja sama regional benar-benar berfungsi,” kata Hendri.
Ia mendorong ASEAN untuk memperkuat pelaksanaan AATHP dengan indikator yang terukur, mulai dari kecepatan respons terhadap titik api, efektivitas bantuan lintas batas, penurunan luas kebakaran, perbaikan kualitas udara, hingga pemulihan ekosistem terdampak.
Keberhasilan kerja sama regional, lanjutnya, harus dinilai dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata dari banyaknya pertemuan dan pernyataan bersama.
“Ketika asap melintasi perbatasan, ASEAN harus hadir sebagai fasilitator solusi, bukan sekadar forum diplomasi. Udara bersih merupakan kepentingan bersama masyarakat Asia Tenggara. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh negara anggota ASEAN,” tutup Hendri Yuzal.
















