• Latest
  • Trending
Bantu Dunia Usaha, Pemerintah akan Terbitkan Surat Utang Pemulihan

Bantu Dunia Usaha, Pemerintah akan Terbitkan Surat Utang Pemulihan

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bantu Dunia Usaha, Pemerintah akan Terbitkan Surat Utang Pemulihan

by REDAKSI
Maret 26, 2020
in NEWS
Bantu Dunia Usaha, Pemerintah akan Terbitkan Surat Utang Pemulihan

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha sebagai skenario agar sektor bisnis tidak terdampak dari pandemi Covid-19. Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.

“Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).

Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin sehingga pengusaha dapat mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.

BacaJuga

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

Dalam hal ini dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan PHK. Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.

Kemudian terkait landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder,” katanya.

Selain itu, demi menjaga kestabilan sekotor ekonomi, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BP Jamsostek.

“Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp5 juta per orang,” ujarnya.

Bagi para pekerja non formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Pelaku Pasar  & Dunia Usaha Tak Perlu Khawatir Proses Transisi BI

Jakarta - Pelaku pasar dan dunia usaha diminta tidak perlu merespons berlebihan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo....

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah berhasil menyerap Rp 17,5 triliun dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) untuk memenuhi sebagian...

Masih Ragu Beli Surat Hutang Pemerintah? Cek Keuntungannya Disini

ASPEK.ID - Kepemilikan asing terhadap Surat berharga negara (SBN) alias surat utang pemerintah masih tinggi. Kepemilikan asing terhadap SBN ini...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In