Bank Indonesia (BI) meluruskan kabar terkait uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku.
“Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. “Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata dia dikutip dari detikcom, Jumat (4/10/2024).
Dia menjelaskan terkait masyarakat yang menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, BI selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut”.
Marlison menjelaskan saat ini uang pecahan Rp 10 ribu yang masih berlaku adalah uang Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022.
Dia juga menjelaskan jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.