• Terbaru
  • Trending
BPJPH: Penerbitan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac Sesuai Prosedur

BPJPH: Penerbitan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac Sesuai Prosedur

Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

Jembatan Youtefa, Karya Emas Hutama Karya untuk Indonesia

Diperpanjang 20 Tahun, Dana Otsus Papua Ditaksir Rp234 triliun

Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

Bakauheni-Palembang Kini 3,5 Jam, Dulu 12 Jam

Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

Tugas dan Wewenang LPI

Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, ini Harapan Jokowi

Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, ini Harapan Jokowi

Presiden Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang Sepanjang 42,5 KM

Presiden Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang Sepanjang 42,5 KM

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Wednesday, January 27, 2021
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

    600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

    Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

    Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

    Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

    Jembatan Youtefa, Karya Emas Hutama Karya untuk Indonesia

    Diperpanjang 20 Tahun, Dana Otsus Papua Ditaksir Rp234 triliun

    Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

    Bakauheni-Palembang Kini 3,5 Jam, Dulu 12 Jam

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

    Tugas dan Wewenang LPI

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

    600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

    Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

    Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

    Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

    Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

    Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

    Jembatan Youtefa, Karya Emas Hutama Karya untuk Indonesia

    Diperpanjang 20 Tahun, Dana Otsus Papua Ditaksir Rp234 triliun

    Jokowi Resmikan Tol di Palembang Hari ini

    Bakauheni-Palembang Kini 3,5 Jam, Dulu 12 Jam

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Besok, Jokowi Dijadwalkan Terima Suntikan Vaksin Kedua

    Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

    Tugas dan Wewenang LPI

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Aspek.id
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Home NEWS

BPJPH: Penerbitan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac Sesuai Prosedur

Editor by REDAKSI
January 13, 2021
in NEWS
BPJPH: Penerbitan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac Sesuai Prosedur

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 kepada PT Bio Farma (Persero).

Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 12 Januari 2021 itu diserahkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi  kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.

Menurut Wamenag, proses sertikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BacaJuga

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

PTDI Kirim NC212i Pesanan Kemenhan

Update Kasus Covid-19: Jabar 3.924, DKI 2.314

Tambah 13.094, Covid-19 RI Lewati 1 Juta Kasus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Surat Ketetapan Halal vaksin Sinovac. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis Emergency Use.

Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.

“Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan,” jelas Wamenag di Jakarta, Rabu (13/01).

“Saya mengajak segenap rakyat Indonesia, seluruh umat beragama, untuk dengan penuh kesadaran dan tanpa keraguan mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk saling melindungi satu sama lain, karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi,” tegasnya lagi.

Kehadiran vaksin ini, kata Wamenag, merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan Covid-19, sekaligus sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia.

Wamenag menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI yang sebelumnya melalui sidang fatwanya telah menetapkan kehalalan produk atas Vaksin Sinovac.

Apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Wamenag kepada BPOM yang telah melakukan uji klinis tahap 3 dan menerbitkan EUA vaksin Sinovac. 

“Mari kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hanya dengan pertolongan-Nya, upaya pemerintah dan semua pihak untuk menghadirkan vaksin yang halal dan thayyib guna mengatasi pandemi Covid-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat,” tandasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menambahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT. Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

“Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Proses sertifikasi, lanjut Sukoso, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 oktober 2020. Bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Senin, 11 Januari 2021, MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

“Ketentuan hukum fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut boleh digunakan untuk umat islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” jelas Sukoso.

“Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah, BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac untuk covid-19 tersebut,” tandasnya.

Tags: kemenagMUIsertifikasi halal
Bagikan10Tweet7KirimBagikanBagikan2Kirim

Berita Terkait

Kehalalan Produk Masih Ditetapkan MUI

Ribuan UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Gratis

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat 11.500 pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal gratis sepanjang 2020. BPJPH...

Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Miliki Sertifikasi Halal MUI

MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Sinovac Suci dan Halal

ASPEK.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac, China halal untuk digunakan. Keputusan tersebut diambil usai sidang pleno Komisi...

Bio Farma: 656 Relawan Vaksin Sinovac Disuntik Tahap 2

MUI Gelar Sidang Kehalalan Vaksin Sinovac

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (8/1) menggelar sidang fatwa soal kehalalan CoronaVac,...

Tampilkan Lebih Banyak
  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona

8 Menteri Positif Corona

Dewan Komisaris Pelindo III Dirombak, Marsetio Jadi Komut

Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Pemerintah Masih Kaji Jasa Raharja Jadi Induk Holding Asuransi

Daftar Jalan Tol yang Tarifnya Naik Akhir Tahun Ini

Tata Cara Resmi Pengurusan Jenazah Pasien Corona

600 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Covid-19

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Erick Thohir Pertahankan Didiek Hartantyo Sebagai Dirut KAI

Surabaya Siap Berlakukan Jam Malam Hingga 11 Mei

Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Diperpanjang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media