• Latest
  • Trending
Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Bahlil: RI Pasok 43% Batu Bara Dunia, Namun Asing Tentukan Harga

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Gali 200 Titik Bor Air untuk Padamkan Karhutla

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sejumlah Warga AS Ditangkap di Saudi Gegara Rekam Serangan Houthi

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Izinkan Diesel Rusia Masuk Pasar Global

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Ini Rincian Harganya

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Akan Panggil Lagi Menteri Nusron Wahid Pekan Ini

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Malaysia Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Padamkan Karhutla, RI Belum Beri Jawaban

Eks CEO Bukalapak Gabung Canva

Eks CEO Bukalapak Gabung Canva

Bandara Arab Saudi Ditutup Hingga 17 Oktober 2026

Bandara Arab Saudi Ditutup Hingga 17 Oktober 2026

Malam-malam, Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana

Malam-malam, Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BTN Ungkap Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar

by Aspek
Oktober 13, 2026
in BERITA TERBARU, PERBANKAN
Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

[Foto: Istimewa]

 

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) ungkap klaim dana nasabah atas nama Linawati yang hilang Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hal itu harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BacaJuga

Amir Faisal: Demokrasi Harus Dijalankan dengan Kenegarawanan, Bukan Ambisi Kekuasaan

Bahlil: RI Pasok 43% Batu Bara Dunia, Namun Asing Tentukan Harga

Prabowo Gali 200 Titik Bor Air untuk Padamkan Karhutla

Sejumlah Warga AS Ditangkap di Saudi Gegara Rekam Serangan Houthi

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Izinkan Diesel Rusia Masuk Pasar Global

Menurutnya, saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut. Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026)

Ia menekankan, perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ungkapnya.

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru.

Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut. Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Dana Nasabah yang Viral di Medsos

  ASPEK.ID, JAKARTA -  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, memberikan tanggapan tegas...

Merger Bank Syariah Dorong Pertumbuhan Perbankan Syariah

Selamatkan Nasabah BSI

Oleh Taufiq: Taufiq A Gani (Pakar Teknologi Informasi, PPRA 65 Lemhannas RI) DPR Aceh seperti tidak punya sense of crisis...

Alhamdulillah, Layanan ATM BSI Kembali Pulih

Dirut BSI: Uang Nasabah Aman, e-banking Masih Rusak

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami nasabah dalam mengakses layanan BSI sekaligus menegaskan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In