ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) ungkap klaim dana nasabah atas nama Linawati yang hilang Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, hal itu harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut. Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026)
Ia menekankan, perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.
“Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ungkapnya.
Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.
BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru.
Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.
Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.
Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut. Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.
“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.
Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.
















