ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), masih berada di kawasan Asia Tenggara. Hingga kini, upaya penelusuran terhadap keberadaan pengusaha minyak tersebut terus dilakukan lintas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut indikasi keberadaan Riza Chalid mengarah ke wilayah negara-negara ASEAN.
”Negara wilayah ASEAN,” kata Anang Supriatna di kantornya di Jakarta, Selasa (3/2).
Meski demikian, Anang menegaskan pihaknya belum dapat memastikan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada. Kejagung, kata dia, masih berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menelusuri dan membawa yang bersangkutan ke proses hukum.
Anang juga menyampaikan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas. Dengan status tersebut, keberadaan Riza Chalid akan turut dipantau oleh otoritas penegak hukum di berbagai negara.
Namun, Anang menekankan bahwa penerbitan red notice tidak serta merta memungkinkan penangkapan langsung terhadap Riza Chalid. Menurutnya, kedaulatan hukum masing-masing negara harus tetap dihormati, sehingga diperlukan mekanisme dan diplomasi hukum agar proses penangkapan dapat dilakukan.
Dalam konteks itu, Kejagung menunggu iktikad baik negara-negara lain untuk membantu menemukan dan menangkap Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya. []
























