• Latest
  • Trending
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Baru 36,6 Persen, Realisasi Anggaran PEN Rp254,4 Triliun

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Masyarakat Sumatera Barat Mulai Nikmati B30

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

Anak Usaha Pertamina ini Bakal Gelar RUPSLB, Agenda Perubahan Pengurus

Anak Usaha Pertamina ini Bakal Gelar RUPSLB, Agenda Perubahan Pengurus

Susunan Baru Komisaris dan Direksi Telkomsel

Telkom akan Pangkas 60 Lebih Anak Usaha

Miris, Siswa di Sukabumi Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Putus Demi ke Sekolah

Miris, Siswa di Sukabumi Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Putus Demi ke Sekolah

Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Gratis hingga 22 Januari

Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Gratis hingga 22 Januari

Pemda Wajib Anggarkan Belanja Penanganan Corona

Bill Gates Rekrut Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, Ini Tugasnya

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

KPK Panggil Eks Kabag MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar

KPK Panggil Eks Kabag MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar

Purbaya: APBN 2025 Solid

Purbaya Mau Sikat Pemain Rokok Ilegal: Saya Hantam, Nggak Ada Ampun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

by Aspek
Agustus 19, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
Cara Pindah TPS Pemilu 2024

KPU  RI membuka layanan bagi warga yang ingin pindah memilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024. Layanan dibuka sampai 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara.

Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS sesuai tempat yang terdaftar di dalam DPT. Setelah mengurus pindah memilih, ia akan masuk ke dalam kategori Daftar Pemilh Tambahan (DPTb).

BacaJuga

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

Anak Usaha Pertamina ini Bakal Gelar RUPSLB, Agenda Perubahan Pengurus

Telkom akan Pangkas 60 Lebih Anak Usaha

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan mekanisme bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2024. Menurut dia ada 9 ketentuan yang menjadi syarat seseorang bisa mengurus pindah memilih.

“Ada 9 ketentuan yang menjadi syarat seseorang bisa mengurus pindah memilih; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi, bekerja di luar domisili, menjalani rehabillitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang di rawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pindah domisili,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta ini menyampaikan, jika warga tidak terdaftar di dalam DPT, yang bersangkutan harus memilih sesuai alamat yang tertera di dalam E-KTP.

Fahmi menambahkan, ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024. Pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT), antara lain warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah didaftar di dalam DPT.

Kemudian DPTb atau warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki E KTP namun belum terdaftar di dalam DPT maupun DPTb.

“Bagi warga yang masuk ke dalam kategori DPK, maka tetap bisa memilih sesuai Alamat yang tertera di E KTP dari jam 12.00-13.00 WIB sepanjang surat suara masih tersedia,” kata Fahmi.

Adapun cara mengurus pindah memilih antara lain sebagai berikut.

1. Pastikan terdaftar di dalam DPT. Masyarakat dapat secara aktif mengecek melalui laman: cekdptonline.kpu.go.id.

Jika sudah terdaftar selanjutnya bisa mengurus secara manual. Warga bisa mendatangi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota baik di alamat asal maupun alamat tujuan pindah memilih.

2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu E-KTP dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi alasan melakukan pindah memilih

Sebagai contoh, ketika pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, maka selain menunjukkan E KTP juga harus membawa surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan yang di cap/stempel basah. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.

Proses verifikasi inilah yang membuat mekanisme pengurusan pindah memilih harus dilakukan secara manual. Hal tersebut untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasaan buatan (AI) apabila pengurusan pindah memilih melalui online.

Selain itu, petugas KPU juga bisa melakukan verifikasi kecocokan antara muka dan foto KTP orang yang mengajukan pindah memilih.

3. Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan mengisi form pindah memilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), kemudian warga akan menerima form pindah memilih yang ditandatangi petugas dan di stemple basah.

Dalam form tersebut, sudah ditentukan di TPS mana anda akan memilih, sesuai dengan kuota yang tersedia di dalam sidalih.

Form pindah memilih yang sudah diterima harus disimpan dengan baik, karena pada saat hari pencoblosan form tersebut harus dibawa ke TPS dan diberikan kepada petugas KPPS.

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPU: Cagub-Cawagub 31 Tahun, Walikota dan Bupati 25 Tahun Saat Pelantikan

Putusan Sidang DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan...

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Nezar Patria: Waspadai  Peningkatan Hoaks Pemilu 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengingatkan pengguna internet, untuk tetap waspada terhadap hoaks yang beredar di masa...

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang pindah tempat memilih di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya akan kehilangan hak untuk...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Persiraja Datangkan Pemain Timnas Afghanistan Omid Popalzay

Persiraja Datangkan Pemain Timnas Afghanistan Omid Popalzay

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Baru 36,6 Persen, Realisasi Anggaran PEN Rp254,4 Triliun

Ekonomi RI Ditarget Tumbuh 5,4% di 2026, Airlangga Akan Lakukan Ini

Masyarakat Sumatera Barat Mulai Nikmati B30

Bahlil Buka Opsi Stop Impor Bensin Mulai 2027

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

RI Bakal Punya BUMN Baru Khusus Urusi Tekstil, Danantara Kucurkan Dana Rp 101 Triliun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In