ASPEK.ID, JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.
Sistem baru itu mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).
“Seluruh pelayanan kesehatan yang mengeluarkan PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC). Jadi, pihak pelayanan kesehatan yang meng-upload (ke e-HAC),” jelas Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Penumpang yang tes itu juga memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing. Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara dan mulai berlaku pada Februari 2021.
Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.
“Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali,” jelasnya.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
























