Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pemerintah akan turun tangan mengatur penggunaan Aritificial Intelligence (AI), termasuk aplikasi ChatGPT. Kehadiran ChatGPT menjadi ancaman di lingkup akademisi lantaran terganggunya hak cipta karya ilmiah.
Hal ini menjadi perhatian sejumlah mahasiswa di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Direktur Jenderal Informasi dan Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan penggunaan ChatGPT yang merupakan produk AI memang tak dapat dihindari. Dalam hal ini, etika penggunaan AI menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
“Kominfo sedang menyusun pedoman etika penggunaan dan pengembangan AI, ini sudah pada proses finalisasi, nanti akan ada surat edaran Menteri Kominfo,” kata Usman dalam agenda Festival Literasi Digital 2023, Sabtu (25/11/2023).
Usman mengatakan, secara umum terciptanya AI tidak melanggar aturan, justru jika dilarang akan melangar hak asasi manusia dalam hal inovasi. Namun, dia tak mengelak, dalam penggunaannya masih terjadi kesalahan etika. ChatGPT merupakan bentuk kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan fungsinya. Namun, etika penggunaan tetap harus ditujukan kepada aktivitas positif dan memberikan manfaat yang sesuai.
“Kalau sekadar untuk mencari informasi sesuatu tidak masalah, tetapi kalau digunakan lebih jauh lagi misalnya untuk membuat karya ilmiah, tugas akhir, ini tergantung pada masing-masing universitas, yang dapat melarang penggunaannya,” ujarnya dinukilkan dari bisnis Indonesia.
Di sisi lain, dia pun mengingatkan meskipun menjadi kecanggihan teknologi masa kini, tetapi ChatGPT tidak dapat diandalkan sepenuhnya. Sebab, kebenaran dari informasi yang diberikan pun belum tentu terverifikasi. Sebagai sumber, ChatGPT belum sah dijadikan sumber informasi resmi, apalagi untuk copyright.
Dengan demikian, platform ini juga masih rawan pelanggaran, kendati belum ada sanksi yang dapat diberlakukan.