ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2027), Sudirman tiba sekitar pukul 09.08 WIB. Ia datang mengenakan kemeja batik bernuansa hijau dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sudirman mengatakan dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” kata Sudirman kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai status pemeriksaannya, Sudirman menegaskan dirinya hadir sebagai saksi.
“Iyalah sebagai apa lagi,” ujarnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiga Sudirman dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008-2015. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni:
- BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014;
- MLY, selaku Senior Trader Petral periode 2009-2015;
- NRD;
- TFK, selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina;
- MRC, selaku beneficial owner sejumlah perusahaan yang mengikuti tender; dan
- IRW, selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejagung mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara. []















