ASPEK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini dikarenakan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) periode 2018-2020. Diketahui Danny menjabat sebagai direktur komersial periode 2016-2019.
Dikutip dari Antara, pada 30 Mei yang lalu, jubir KPK Ali Fikri mengatakan perkara dugaan korupsi di PGN ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selamat 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dikutip dari Monitor Indonesia, berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Harta milik Danny Praditya, saat menjabat Direktur Komersial PGN hanya Rp 19 miliar. Namun, begitu jadi Dirut Inalum melonjak menjadi Rp 52.865 miliar.
Harta Kekayaan yang ia laporkan pada 31 Maret 2023 tersebut, tertulis bahwa ia memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 17.575.000.000 yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Sleman, dan Bogor.
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 7 unit mobil, dan 3 Motor dengan total senilai Rp 1.922.000.000.
Danny tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.348.000.000. Surat berharga senilai Rp 1.490.783.844. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp 22.540.618.987.
Kemudian harta lainnya Rp 6.220.093.809. Dalam LHKPN, ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.230.950.549.
Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Danny Praditya yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 52.865.546.091 (Rp 52.865 miliar).
















