ASPEK.ID, JAKARTA – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang vonis ialah mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara.
“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan, Senin (11/5).
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja dengan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Selain Arief, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lain. Mereka ialah Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019-2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Arief dihukum 10 tahun penjara. Sementara Dwi dan Indra dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Dwi dan Martin diminta membayar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. Arief dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 5 tahun penjara, sedangkan Indra Rp 5 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Arief disebut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2013-2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun.
Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi di PT Pertamina Patra Niaga pada 2020-2021.
Arief diduga melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, SVP ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Hanung, hingga Dwi Sudarsono.
Ia juga diduga terlibat bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, Indra Putra, serta Martin Haendra Nata.
Dalam perkara pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa disebut memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp 2,9 triliun terkait sewa TBBM Merak.
Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022-2023, perbuatan para terdakwa disebut memperkaya Pertamina Patra Niaga hingga Rp 13,12 triliun.
Sementara pada penjualan solar nonsubsidi tahun 2020-2021, para terdakwa disebut memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp 630 miliar.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 285,18 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar USD 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2,62 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []























