ASPEK.ID, JAKARTA – Rocky Gerung angkat bicara soal kehadirannya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rocky menegaskan kedatangannya bukan untuk memberi dukungan kepada Nadiem.
Rocky mengaku ingin mengamati langsung jalannya persidangan, khususnya dari sisi penalaran hukum yang digunakan dalam proses peradilan.
“Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum,” ujar Rocky di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Menurut Rocky, pengamatan langsung di ruang sidang penting untuk mendukung aktivitas akademiknya sebagai pengajar legal reasoning.
“Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, agenda persidangan ialah pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai terdakwa. Mantan Mendikbudristek itu membantah dirinya menjadi pihak yang memutuskan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyebut keputusan teknis terkait pengadaan berada di level direktorat hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan di tangan menteri.
“Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi),” kata Nadiem.
“Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sambungnya.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Jaksa menuding pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Akibat perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, Rp 1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp 621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima uang Rp 809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret nama lain yang diproses dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron. []























