ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3) malam.
KPK menyebut status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3).
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengalihan ini bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan keluarga.
Sebelumnya, ketidakhadiran Yaqut di Rutan sempat memicu tanda tanya publik. Ia tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri maupun saat layanan kunjungan keluarga yang dibuka KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Informasi itu turut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.
“Tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam. Katanya keluar untuk pemeriksaan, tapi sampai hari ini belum kembali,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK membuka layanan khusus bagi para tahanan selama Idulfitri, mulai dari pelaksanaan salat Idulfitri, pengantaran makanan, hingga kunjungan tatap muka keluarga.
Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. []
























