• Latest
  • Trending
KY Buka Seleksi 11 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc

KY Buka Seleksi 11 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

BNPB Usulkan Bantuan Rumah Korban Banjir di Sumatera Naik hingga Rp80 Juta

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Irjen Ruddi Setiawan Resmi Pimpin Polda Aceh, Dilantik di Mabes Polri

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan 55 Kg Platina di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Diperkirakan Rp40 M

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Prancis vs Paraguay: Bisakah Albirroja Menghentikan Laju Mbappe Cs?

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Pakar Ungkap Potensi Gempa Ganda di Indonesia usai Tragedi Venezuela

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Satgas ODC Ungkap Identitas Kelompok Penembak Pilot Amerika Serikat di Yahukimo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KY Buka Seleksi 11 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc

by Muhammad Fadhil
Maret 30, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
KY Buka Seleksi 11 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc

Juru Bicara KY Anita Kadir (Adhfar/detikcom)

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. Rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim di sejumlah kamar peradilan.

Juru Bicara KY, Anita Kadir di Jakarta, Senin (30/3) menjelaskan total kebutuhan Hakim Agung mencapai 11 orang yang tersebar di berbagai kamar.

“Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 tanggal 25 Februari tahun 2026, Hakim Agung yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah untuk Kamar Perdata dibutuhkan 2 orang, Kamar Pidana dibutuhkan 4 orang, Kamar Agama dibutuhkan 2 orang, untuk Kamar Tata Usahan Negara khusus Pajak dibutuhkan 3 orang,” ujar Anita.

BacaJuga

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda dan Kakorlantas Baru

Qodari: Modal Komisaris BUMN Akal Sehat dan Niat Baik

Selain itu, KY juga membuka seleksi untuk Hakim Ad Hoc MA dengan total kebutuhan 3 orang, terdiri dari 2 hakim bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan 1 hakim bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dan kebutuhan Hakim Agung di Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung berdasarkan Surat Aakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 tanggal 25 Februari 2025, Hakim Ad Hoc di MA dibutuhkan 3 orang, yaitu Ad Hoc HAM 2 orang dan Ad Hoc Tipikor 1 orang,” katanya.

Anita menegaskan, proses seleksi akan berlangsung berlapis, dimulai dari pendaftaran hingga penetapan akhir sebelum diajukan ke DPR.

“Kami melaksanakan tahapan seleksi seperti penerimaan usulan atau pendaftaran, kemudian ada seleksi administrasi, lalu ada uji kelayakan seperti seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, lalu wawancara terbuka. Kemudian penetapan kelulusan dan kami kemudian menyampaikan usulan kepada DPR RI,” katanya.

Pendaftaran dibuka hingga 16 April 2026. Para calon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif, seperti daftar riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai terkait komitmen independensi dan bebas konflik kepentingan.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di tingkat tertinggi.

Berikut ini persyaratannya:

a. Hakim Karier

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

b. Nonkarier

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
  6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Jakarta – Penemuan puluhan keping logam mulia jenis platinum di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, menjadi...

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap adanya indikasi dugaan rekayasa keuangan di PT Pos Indonesia setelah melakukan...

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Takengon – Dilansir dari RRI Takengon, warga Kampung Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah, memilih membangun dan memperbaiki sendiri jalan yang rusak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Apa Itu Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat?

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Danantara Temukan Dugaan Rekayasa Keuangan di Pos Indonesia

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

Warga Perbaiki Jembatan Enang-Enang Senilai Rp1 Miliar Secara Swadaya

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

BBM Campuran Etanol 20% Diprotes, Warga India Klaim Kendaraan Alami Kerusakan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In