ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. Rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim di sejumlah kamar peradilan.
Juru Bicara KY, Anita Kadir di Jakarta, Senin (30/3) menjelaskan total kebutuhan Hakim Agung mencapai 11 orang yang tersebar di berbagai kamar.
“Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 tanggal 25 Februari tahun 2026, Hakim Agung yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah untuk Kamar Perdata dibutuhkan 2 orang, Kamar Pidana dibutuhkan 4 orang, Kamar Agama dibutuhkan 2 orang, untuk Kamar Tata Usahan Negara khusus Pajak dibutuhkan 3 orang,” ujar Anita.
Selain itu, KY juga membuka seleksi untuk Hakim Ad Hoc MA dengan total kebutuhan 3 orang, terdiri dari 2 hakim bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan 1 hakim bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dan kebutuhan Hakim Agung di Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung berdasarkan Surat Aakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP.1.1.1/II/2026 tanggal 25 Februari 2025, Hakim Ad Hoc di MA dibutuhkan 3 orang, yaitu Ad Hoc HAM 2 orang dan Ad Hoc Tipikor 1 orang,” katanya.
Anita menegaskan, proses seleksi akan berlangsung berlapis, dimulai dari pendaftaran hingga penetapan akhir sebelum diajukan ke DPR.
“Kami melaksanakan tahapan seleksi seperti penerimaan usulan atau pendaftaran, kemudian ada seleksi administrasi, lalu ada uji kelayakan seperti seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, lalu wawancara terbuka. Kemudian penetapan kelulusan dan kami kemudian menyampaikan usulan kepada DPR RI,” katanya.
Pendaftaran dibuka hingga 16 April 2026. Para calon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif, seperti daftar riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, serta surat pernyataan bermeterai terkait komitmen independensi dan bebas konflik kepentingan.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di tingkat tertinggi.
Berikut ini persyaratannya:
a. Hakim Karier
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi
- Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
b. Nonkarier
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
























