• Latest
  • Trending

Eselon III dan IV Dilarang Naik Business Class ke Luar Negeri

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eselon III dan IV Dilarang Naik Business Class ke Luar Negeri

by Zamzami Ali
Desember 12, 2019
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan serta aturan baru tentang ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 181/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 164/PMK.05/2015.

Ada 3 poin yang membedakan aturan lama dengan aturan baru tersebut, untuk menghemat anggaran perjalanan dinas PNS terutama yang bepergian ke luar negeri.

Pertama yakni perubahan aturan maskapai penerbangan yang digunakan oleh PNS saat perjalanan dinas ke luar negeri. Disebutkan, bagi yang penerbanganya melebihi 8 jam, bagi pejabat eselon III dan IV tidak boleh menggunakan kelas bisnis lagi.

Kemudian yang kedua, mengenai bukti perjalanan dinas yang harus didapatkan dari negara tujuan. Jika tidak memiliki kedutaan (duu harus stempel negara tujuan), sekarang hanya diperlukan cap imigrasi, boarding pas dan surat tugas.

Dan yang ketiga, mengenai denda pembatalan perjalan dinas yang dilakukan oleh PNS dimana biaya yang ditimbulkan oleh pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing.

BacaJuga

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Menkeu Pastikan Gaji PNS Dibayar Melalui Bank Bukan Kopdes

  ASPEK.ID, JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap melalui transfer seperti yang...

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Gaji PNS Dibayar Melalui Kopdes Merah Putih

  ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa Merah Putih. Menteri...

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pemerintah mengkaji pengangkatan status petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In