ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan serta aturan baru tentang ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 181/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 164/PMK.05/2015.
Ada 3 poin yang membedakan aturan lama dengan aturan baru tersebut, untuk menghemat anggaran perjalanan dinas PNS terutama yang bepergian ke luar negeri.
Pertama yakni perubahan aturan maskapai penerbangan yang digunakan oleh PNS saat perjalanan dinas ke luar negeri. Disebutkan, bagi yang penerbanganya melebihi 8 jam, bagi pejabat eselon III dan IV tidak boleh menggunakan kelas bisnis lagi.
Kemudian yang kedua, mengenai bukti perjalanan dinas yang harus didapatkan dari negara tujuan. Jika tidak memiliki kedutaan (duu harus stempel negara tujuan), sekarang hanya diperlukan cap imigrasi, boarding pas dan surat tugas.
Dan yang ketiga, mengenai denda pembatalan perjalan dinas yang dilakukan oleh PNS dimana biaya yang ditimbulkan oleh pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, akan dibebankan ke DIPA satuan kerja masing-masing.