ASPEK.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. kembali menawarkan program pensiun dipercepat alias pensiun dini yang efektif per 1 Juli 2021.
Pada 2020, program pensiun dini ini sudah berjalan di Garuda. Penawaran pensiun dini tersebut tertuang dalam surat elektronik yang dikirim oleh Human Capital Management dan diterima para pegawai Garuda Indonesia pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mengapa Garuda tawarkan pensiun dini? Sebab perusahaan negara itu berhutang Rp70 triliun. Setiap bulan, Garuda rugi sekitar Rp1 triliun.
Mengutip dari Tempo online, kemungkinan kurang dari 70 pesawat akan dipertahankan. Adapun total karyawan akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Nantinya, perusahaan bisa saja menggunakan jasa karyawan yang mengikuti program pensiun dipercepat jika dibutuhkan suatu saat nanti tanpa da kontrak kerja apa pun.
Pada 14 Juli 2020, 400 karyawan Garuda Indonesia sudah menerima tawaran pensiun dini dari manajemen perusahaan.
“Secara sukarela menerima program pensiun dini,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi BUMN DPR di Jakata, Selasa (14/7/2020).
Irfan menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karyawan yang diberi tawaran pensiun dini adalah mereka yang sudah berusia 45 tahun ke atas dan memberikan hak-hak terhadap karyawan, seperti pesangon.






















