ASPEK ID, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Kapten Subandi mengeluhkan pungutan uang jaminan kontainer impor oleh agen-agen kapal asing yang beroperasi di Indonesia.
Dia mengatakan uang jaminan kontainer yang dibayarkan oleh perusahaan importir saat melakukan kegiatan importasi dikembalikan dalam waktu yang lama bahkan bisa mengendap lebih dari dua bulan meskipun peti kemas eks impor-nya sudah dikembalikan.
“Alasan agen kapal asing itu adalah uang jaminan disetorkan ke prinsipalnya di luar negeri dan belum dikirim balik ke Indonesia melalui agen yang mengutip uang jaminan tersebut. Hal ini tentunya sangat membebani para pelaku usaha importasi di dalam negeri,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (7/2/2021).
BPP GINSI telah mengkalkulasikan setiap tahun terdapat sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun uang importir disetorkan keluar negeri atas nama kutipan uang jaminan petikemas.
Dia meminta Ditjen Hubla Kemenhub mesti bersikap tegas terhadap perilaku agen kapal asing yang merugikan para pelaku usaha nasional.
Dia punya bukti kutipan uang jaminan kontainer impor yang dipungut oleh perusahaan keagenan kapal asing tersebut antara lain, BLPL Singapore LTD, Transworld GLS Indonesia.
Menurutnya pemungutan dan penyerahan uang milik pengusaha di dalam negri ke luar negeri tentunya bertentangan bahkan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, GINSI memohon kepada Ditjen Hubla Kemenhub agar dapat menertibkan prilaku sejumlah agen kapal asing itu.