• Latest
  • Trending
Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

by Zamzami Ali
Desember 23, 2019
in NEWS
Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan, 1 Juli 2015. [Foto: Tempo]

ASPEK.ID, JAKARTA – Untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Atas pertimbangan tersebut, pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:

BacaJuga

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

“Hak Peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.

Sebelumnya, dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun. PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian (JKM) menjadi berbunyi:

Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris Ppserta (sebelumnya Rp16,2 juta) dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp4,8 juta).

Selanjutnya, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta (sebelumnya Rp3 juta) dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (sebelumnya 5 tahun).

“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta (sebelumnya Rp12 juta),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Cara Cek Status Kepesertaan JKN-KIS yang Benar

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Jadi Syarat Pelayanan Publik, Pemerintah Harus Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik...

BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Tertinggi se-Asia Pasifik

BPJS Kesehatan meraih penghargaan tertinggi se- Asia Pasifik dari asosiasi jaminan sosial internasional, International Social Security Association (ISSA) dalam ISSA...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Profil Rudi As Aturridha yangDitunjuk Jadi Plt Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI

Profil Rudi As Aturridha yangDitunjuk Jadi Plt Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Jadi Direktur PNM di Usia Muda, Ini Profil Noer Fajriansyah

Jadi Direktur PNM di Usia Muda, Ini Profil Noer Fajriansyah

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Kirim 2 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Resmikan IPAL untuk Jaga Sungai Kali Tebu Surabaya

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In