ASPEK.ID, JAKARTA – Untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Atas pertimbangan tersebut, pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi:
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
“Hak Peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Sebelumnya, dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun. PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian (JKM) menjadi berbunyi:
Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas santunan sekaligus Rp20 juta diberikan kepada ahli waris Ppserta (sebelumnya Rp16,2 juta) dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp4,8 juta).
Selanjutnya, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta diberikan kepada ahli waris peserta (sebelumnya Rp3 juta) dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (sebelumnya 5 tahun).
“Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 orang anak peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta (sebelumnya Rp12 juta),” bunyi Pasal 34 ayat (3) PP ini, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019.