ASPEK,ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya melarang Apple MacBook Pro produksi tahun 2015 untuk diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti dilansir Bisnis mengatakan, laptop masih dapat dibawa ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tertentu. Antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
“Ini sebagai langkah penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, karena ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran,” kata Polana dalam siaran pers, Sabtu (31/8/2019).
Dikatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan surat No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan.
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
Pihaknya juga meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi kebijakan ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan.
“Selain itu, juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan , keamanan dan kenyamanan selama penerbangan,” ujarnya.
Bagi pengguna MacBook pro 15 inch dapat memastikan Untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali), pengguna dapat mengunjungi website: https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
Sebelumnya, pada Kamis (29/8) pihak Garuda Indonesia juga mengeluarkan larangan perangkat tersebut untuk di bawa terbang lantaran MacBook Pro model demikian mudah terbakar.
VP Corporate Secretay M Ikhsan Rosan mengatakan, larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sebagai wujud antisipasi dan tata laksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.
Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu yang telah diinformasikan oleh pihak Apple menyusul ditemukannya permasalahan pada baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.