ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan yang melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro model tertentu ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Macbook Pro model tertentu itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.
Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017 itu ditemukan potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jum’at, 30 Agustus 2019.
Menanggapi hal itu, PT Angkasa Pura II (Persero) telah menginstruksikan kepada personil Aviation Security (Avsec) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro model tertentu itu.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
“Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,” kata SVP of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai dalam siaran persnya, Sabtu (31/8).
Disebutkan, sejumlah maskapai domestik dan asing juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tertentu ini. Diketahui, ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat mau pun sebagai bagasi tercatat atau kargo.
Angkasa Pura II juga mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu. Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu.
“Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan,” jelasnya.
PT Angkasa Pura II (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia bagian Barat.
Angkasa Pura II saat ini mengelola 16 Bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Jawa Timur), Kertajati (Jawa Barat) dan Tjilik Riwut (Palangkaraya).