• Latest
  • Trending
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

Inkindo Dirikan Lembaga Sertifikasi Konsultan

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Inkindo Dirikan Lembaga Sertifikasi Konsultan

by Zamzami Ali
Mei 8, 2021
in EKONOMI, INFRASTRUKTUR
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

Ilustrasi pekerja pabrik. [Dok. Kemenkeu]

ASPEK.ID, JAKARTA – Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendirikan lembaga sertifikasi (LS) bagi konsultan yang dapat dimanfaatkan anggota maupun di luar anggota.

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10/2020 tentang Akredisasi Asosiasi Konstruksi.

Permen PUPR Nomor 10 tahun 2020 menyebutkan akreditasi diberikan kepada asosiasi badan usaha jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.

BacaJuga

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

KB Bank Tetapkan Susunan Pengurus Perseroan Baru

Nezar Patria Jadi Komisaris Utama Indosat

Sofyan Djalil Jadi Komisaris Utama PT Intiland Development Tbk

Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara

Pertamina Hulu Energi Terbitkan Obligasi Bernilai Fantastis

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mengingat tidak semua asosiasi konsultan konstruksi mendapat akreditasi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), maka kami mendirikan lembaga sertifikasi yang struktur organisasinya terpisah dengan asosiasi Inkindo,” kata Ketua Umum Inkindo, Peter Frans dalam keterangan resminya dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (8/5).

Peter mengatakan, LS Inkindo merupakan lembaga sertifikasi independen sehingga bisa dimanfaatkan badan usaha penyedia jasa konsultan untuk mendapat sertifikat kompetensi.

Selain memberikan layanan kepada anggota Inkindo yang terdiri dari 6300 badan usaha dalam negeri dan 130 badan usaha asing juga bisa dimanfaatkan konsultan dari asosiasi lain yang tidak mendapat register dari LPJK.

Sedangkan Panani Kesai dari LS Inkindo mengatakan sudah sepatutnya lembaga sertifikasi terpisah agar jangan sampai menimbulkan kedekatan dengan pengurus asosiasi.

“Karenanya, LS Inkindo ini berbentuk yayasan dengan tujuan tidak mencari profit. Badan usaha yang akan mendapat sertifikat hanya dipungut biaya administrasi yang dipergunakan untuk membiayai dewan pengarah, pelaksana, dan penilai (asesor),” kata Panani.

Sertifikasi ini diperlukan untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa konsultan ini memang sudah memenuhi persyaratan mulai dari pengalaman, kemampuan keuangannya, juga tenaga ahlinya.

“Sebagai contoh dalam suatu pekerjaan mensyaratkan tenaga konsultan harus kelas menengah maka dengan sertifikasi tersebut pengguna jasa tidak kesulitan dalam melakukan proses tender,” jelas Panani.

Panani juga memastikan dengan pelaksanaan sertifikasi konsultan konstruksi secara independen ini akan membuat pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia berjalan secara transparan dan mematuhi tata kelola pemerintah yang baik.

Panani juga menyampaikan sementara ini sertifikasi masih diperuntukkan bagi badan usaha konsultan yang bergerak di sektor konstruksi, sedangkan untuk non konstruksi belum ada payung hukumnya dari pemerintah.

“Harapan payung hukum untuk konsultan non konstruksi bisa menginduk kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bisa segera direalisasikan. Mengingat banyak juga dari anggota Inkindo yang bergerak sebagai konsultan non konstruksi yang semuanya menunggu sertifikasi ini,” jelas Panani.

Panani mengatakan sesuai peraturan, sertifikasi ini memiliki masa berlaku sampai dengan tiga tahun serta wajib diperpanjang setelah habis agar dapat mengikuti pekerjaan konstruksi.

Dengan sertifikasi ini diharapkan konsultan memiliki daya saing terutama untuk menghadapi konsultan asing. Konsultan asing yang ingin mengerjakan proyek konstruksi di Indonesia wajib untuk memiliki sertifikat yang ada di Indonesia, jelas Panani.

Seperti diketahui, undang-undang jasa konstruksi mensyaratkan badan usaha penyedia jasa konstruksi baik konsultan dan kontraktor wajib mengantongi sertifikasi untuk mencegah tejadinya kasus-kasus kegagalan bangunan.

Baik swasta maupun pemerintah harus memastikan badan usaha dibidang konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan mengantongi sertifikat.

Apabila melanggar sanksi yang diberikan sangat berat karena menyangkut keamanan bangunan konstruksi yang tengah dikerjakan.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gelar RUPS, Ini Profil 3 Calon Dirut BTN

BTN Cari Konsultan

PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) berburu konsultan untuk melakukan project job evaluation and grading structure. Pengadaan konsultan itu...

Wika Gedung Bidik Kontrak Rp15 Triliun

WIKA dapat Kontrak Rp13 T di Kuartal III 2021

WIKA meraih kontrak baru Rp13,16 triliun pada kuartal III 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya....

RI & China Bangun Bendungan Senilai Rp56,1 Miliar

Jokowi Larang PUPR Impor Komponen Konstruksi

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono  menyatakan pemerintah melarang importasi komponen konstruksi pada tahun ini. Presiden Jokowi menetapkan kebijakan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pertamina EP Lirik Field Agresif Lewati Target Produksi

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In