ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah melarang importasi komponen konstruksi pada tahun ini.
Presiden Jokowi menetapkan kebijakan konstruksi pada 2020 adalah pembangunan infrastruktur yang mengutamakan produk lokal. Kebijakan yang ditetapkan pada tahun ini adalah larangan impor.
“Itu dasar pertama regulasi yang saya gunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di PUPR. Jadi, sudah hampir semua dalam negeri, dan 2020 ini diutamakan, dan 2021 ini sudah tidak boleh impor lagi,” katanya, Jumat (6/8/2021).
Basuki menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2017 menemukan bahwa penggunaan produk dalam negeri PUPR mencapai 84,6 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 85,9 persen pada 2019.
Menurut Basuki, salah satu cara peningkatan produk dalam negeri adalah menggunakan aspal, baja, besi, dan semen dari industri domestik.
“Kalau bukan produk dalam negeri harus ada pabriknya di dalam negeri. Itu harus diutamakan atau dipakai yang ada pabriknya di dalam negeri. Di luar negeri saya bongkar, karena perintah presiden dilarang impor, lebih tegas lagi,” jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas mengatakan pihaknya memberikan preferensi pada produk lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sama atau lebih dari 25 persen. Preferensi harga untuk komponen baja maksimal 25 persen.
“Hal ini dlakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri serta mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. 08/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara,” ungkapnya.















