ASPEK.ID, JAKARTA – Sektor UMKM selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. Setidaknya terdapat lebih dari 64 juta unit usaha menengah, kecil dan mikro yang memberi kontribusi terhadap 97 persen tenaga kerja dan 60 persen produk domestik bruto (PDB).
Jumlah ini menunjukkan besar dan pentingnya peran sektor tersebut bagi perekonomian nasional. Data tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Kamis (28/1/2021).
Memimpin rapat yang berlangsung secara virtual, Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan bahwa Komisi XI telah menerima laporan kedua lembaga tersebut mengenai kinerja penjaminan kredit UMKM tahun lalu dan keberlanjutan kredit tahun ini.
Komisi XI juga mendorong Jamkrindo dan Askrindo agar berkomitmen untuk menjaga kinerjanya sehingga dapat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM selama pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan penjaminan Jamkrindo dan Askrindo untuk pemulihan ekonomi nasional juga harus memperhatikan ketentuan undang-undang yakni UU 1/2016 tentang penjaminan. Jamkrindo dan Askrindo juga perlu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan good corporate management serta mengelola penempatan investasi dengan memperhatikan risk management dan prinsip kehati-hatian,” kata Politisi PKB itu melalui video conferencenya.
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp 9,34 triliun.
Rinciannya, Jamkrindo sebesar Rp 6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 2,64 triliun. Pihaknya juga telah melakukan penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Januari 2021.
“Tujuan pemberian kredit modal kerja ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM. Program penjaminan KMK dalam rangka PEN, sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja,” kata Dirut Jamkrindo.
Selanjutnya, Askrindo juga telah menargetkan pertumbuhan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 sebesar 14 persen dari 2020. Presentase itu didapat setelah pemerintah menaikkan angka penjaminan KUR pada perusahaan asuransi pelat merah itu menjadi Rp 126 triliun.
Target penjaminan KUR pada 2021 yang saat ini telah disampaikan pemerintah sebesar Rp 253 triliun, diproyeksikan dijamin oleh PT Askrindo sebesar Rp 126 triliun.
Adapun rincian total penjaminan KUR sebesar Rp 110,8 triliun yang telah dijamin Askrindo, sektor pertanian kehutanan mencatat nilai sebesar Rp 28,7 triliun atau sebesar 25,9 persen, sektor jasa sekitar Rp 10,3 triliun atau 9,3 persen, industri kecil sebesar Rp 10,1 triliun atau 9,1 persen.
Penjaminan KUR didominasi pada sektor perdagangan dengan plafon sekitar Rp 54 triliun.
“Porsi ini lebih kecil dengan tahun-tahun sebelumnya dan terus menurun sejalan dengan progam pemerintah yang mendorong agar bank penyalur, menyalurkan pada sektor produktif yang berimpact terhadap penyerapan tenaga kerja yang besar,” kata Dirut Askrindo dalam rapat tersebut.
Sebagai informasi, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo, yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group, untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.