ASPEK.ID, JAKARTA – Pihak Mabes Polri mengungkapkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyetujui bayaran Rp7 miliar untuk menghapus red notice atau notifikasi Interpol soal pencarian buron atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, pada April 2020.
Kesepakatan itu dibuat antara Napoleon dengan pengusaha Tommy Sumardi, yang juga jadi tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Permohonan itu diajukan saat Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang juga membawahi Sekretaris NCB Interpol yang memiliki wewenang dalam pengurusan red notice.
“Fakta perbuatan pemohon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar,” kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan pada Selasa (29/9).
Tim hukum Polri menjabarkan bahwa tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura secara bertahap pada April hingga awal Mei 2020.
Polri menyebutkan bahwa penyidik telah menyesuaikan sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Oleh sebab itu, penyidik menduga bahwa tersangka dapat dijerat pasal penerimaan suap sebagaimana disematkan saat ini.
“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap,” ujar kuasa hukum Polri lagi.
Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon.
Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur.
Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.
























