Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya bakal dilakukan dalam waktu dekat setelah proses restrukturisasi selesai.
Ia mengatakan langkah ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Nah, karena sudah mau selesai, sudah habis, sudah final lah ya, sesuai dengan POJK dan RPK maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan. Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi ini akan dibubarkan, dalam waktu dekat lah ya. Di POJK 28 tahun 2015,” katanya dikutip dari Detikcom Kamis (22/8/2024).
Dalam prosesnya, polis nasabah Jiwasraya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat. Hingga saat ini masih ada sejumlah nasabah ada yang menolak proses restrukturisasi Jiwasraya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso meminta nasabah yang melakukan penolakan mengikuti proses restrukturisasi. Proses ini masih terbuka dan nasabah bisa memilih opsi tersebut.
“Tambahannya bagi yang menolak restrukturisasi, kami sampai nanti proses likuidasi nantinya saat dilakukan masih ikut program restrukturisasi. Jadi silakan, tahapan sudah kami sampaikan memungkinkan untuk proses restrukturisasi,” ujarnya.
Sejauh ini program restrukturisasi Jiwasraya sudah diikuti oleh 99,7% nasabah, dengan sisa 1.000-an polis senilai Rp 178 miliar. Mahelan menyebut angka tersebut terus mengalami penurunan.
“Jadi dari total yang ada kurang lebih 0,3% ada sekitar 1.000 polis yang masih ada, dan dengan nilai Rp 178 miliar. Jadi posisinya terus turun sampai dengan akhir bulan ini, kemungkinan ada lagi yang ikut restrukturisasi,” jelas Mahelan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan rencana penyehatan keuangan.
“Sampai dengan saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN, serta telah dinyatakan tidak keberatan juga oleh OJK,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).