ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, dipanggil oleh jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Juli 2020.
Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia atau PT,DI (Persero) tahun 2007-2017.
Mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI ini diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
“(Budiman Saleh) diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Irzal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara senilai Rp330 miliar, bersama mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) pada 12 Juni 2020.
Kelimanya adalah Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI 2010-2013 Dedi Turmono, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi dan mantan Kepala Divisi Perbendaharaan Muhammad Fikri.
Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI 2012-2013 dan Plt Manager Pricing and Bidding Preparation PT DI 2014-2016 Dani Rusmana.