ASPEK.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Wahyu Hardianto, Senin (10/2). Wahyu diduga kuat mengetahui seluk beluk pengadaan alat berat tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Saksi Wahyu Hardianto akan diperiksa untuk tersangka RJL,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2).
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015, atau 4 tahun silam dan kasus ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.
Setelah kasusnya sempat terkatung-katung, RJ Lino akhirnya kembali diperiksa penyidik KPK pada 23 Januari 2020. Namun usai diperiksa, tim penyidik masih belum menahan RJ Lino. [DK]