ASPEK.ID, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan bertepatan dengan pemeriksaan Febrie sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengungkapkan surat kuasa dari Febrie telah diterimanya pada Jumat pagi. Setelah menerima kuasa tersebut, ia langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik.
Pantauan di lokasi, Hotman Paris bersama timnya tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka memasuki area gedung melalui akses basement.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat ditanya apakah dirinya menjadi pengacara Febrie Ardiansyah.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya di Kejaksaan Agung, Hotman membenarkan bahwa dirinya mendampingi Febrie dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini.
“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” ujar Hotman.
Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh kepolisian. Namun, penanganan tiga dugaan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus itu kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan. Tim yang dikenal sebagai Tim 9 tersebut mayoritas diisi oleh jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). []
















