ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya untuk menggali potensi dari para wajib pajak potensial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 18 KPP Madya baru ini akan melengkapi jumlah KPP Madya yang beroperasi sekarang ini sebanyak 20 unit, sehingga jumlah secara keseluruhan sebanyak 38 KPP Madya.
Menurut Sri Mulyani, penambahan kantor pajak ini ditujukan agar pelayanan Kemenkeu terhadap wajib pajak semakin meningkat
“Akan dilahirkan 18 KPP Madya baru dan ini 15 unit di Jawa dan tiga unit di luar Jawa, melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini,” ujarnya dilansir Republika saat Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP secara daring, Senin (24/5).
Sri Mulyani mengharapkan penambahan KPP Madya yang baru, struktur penerimaan pajak akan bertanggung jawab terhadap penerimaan sebesar 33,79 persen.
“Ini kenaikan signifikan karena sebelumnya dengan 20 KPP Madya sebesar 19,53 persen, dengan tambahan 18 (KPP Madya) menjadi 33,79 persen,” ucapnya.
Maka demikian, kinerja KPP Madya akan sangat menentukan kinerja penerimaan pajak ke depannya. Adanya layanan yang semakin baik, menurutnya penerimaan pajak dapat mencapai target tahun ini.
Sementara Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan penambahan KKP Madya menjadi bagian dari sejarah dalam pengembangan organisasi Direktorat dan Pajak. Tak hanya itu, penambahan KKP Madya merupakan lini masa reformasi perpajakan.
“Kita berupaya agar penataan organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai titik berat benda pada juga harus bersinergi, sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan oleh pegawai wajib pajak dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti,” ucapnya.
“Kami optimis target ini dapat tercapai, dengan berbagai upaya yang sistematis yang dilakukan secara bersama termasuk melalui upaya penguatan kapasitas organisasi vertikal DJP,” tandasnya.





















